ARTIKEL ILMIAH
Fungsi Dan Tujuan Pendidikan
Karakter Terhadap Pendidikan Nasional
Sebagai salah satu syarat untuk
memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan dengan dosen pengempu Prof.
Dr. H. Juhri, AM. M.Pd
OLEH :
Nama
|
:
|
Ary Forniawan
|
NPM
|
:
|
10321293
|
Prodi
|
:
|
Pendidikan Biologi
|
Kelas
|
:
|
A.4
|
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN BIOLOGI
UNIVERSITAS
MUHAMMADYAH METRO
2012
ABSTRAK
Pendidikan karakter adalah segala
sesuatu yang dilakukan guru, yang mampu mempengaruhi karakter peserta didik.
Guru membantu membentuk watak peserta didik. Hal ini mencakup keteladanan
bagaimana perilaku guru, cara guru berbicara atau menyampaikan materi,
bagaimana guru bertoleransi, dan berbagai hal terkait lainnya. Pendidikan
karakter harus diberikan pada pendidikan
formal khususnya lembaga pendidikan
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, MAK dan Perguruan Tinggi melalui
pembelajaran, dan ekstrakurikuler, penciptaan budaya satuan pendidikan, dan
pembiasaan. Sasaran pada pendidikan formal adalah peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.
Sesuai dengan Fungsi Pendidikan Nasional yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
DIKTI
(2010) menyatakan bahwa Pendidikan karakter dilakukan dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
A.
Pendahuluan
Untuk
mewujudkan prestasi pendidikan masa depan bangsa Indonesia memiliki sebuah visi
yang telah termuat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yaitu
mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu
guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat,
berdisiplin dan bertanggungjawab, berketerampilan serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia
Indonesia. Sementara itu, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan
bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan karakter tidak
saja merupakan tuntutan undang-undang dan peraturan pemerintah, tetapi juga
oleh agama. Setiap Agama mengajarkan karakter atau akhlak pada pemeluknya.
Dalam Islam, akhlak merupakan salah satu dari tiga kerangka dasar ajarannya
yang memiliki kedudukan yang sangat penting, di samping dua kerangka dasar
lainnya, yaitu aqidah dan syariah. Nabi Muhammad Saw dalam salah satu sabdanya
mengisyaratkan bahwa kehadirannya di muka bumi ini membawa misi pokok untuk
menyempurnakan akhlak manusia yang mulia. Akhlak karimah merupakan sistem
perilaku yang diwajibkan dalam agama Islam melalui nash al-Quran dan Hadis.
Dalam
suatu hadist Rosullullah SAW yang berbunyi bahwa “Sesungguhnya
aku diutus untuk menyempurnakan budi pekerti (HR Ahmad).” Dari hadist tersebut
dijelaskan bahwa Rosullullas SAW di utus menjadi Rosul untuk menyempurnakan
akhlak umatnya, dalam artian sebagai umat manusia memiliki kewajiban untuk
memperbaiki akhlak yang selama ini kita miliki. Negara Indonesia
sebagai salah satu Negara di atas bumi ini menganut paham ketuhanan sebagaimana
tercantum dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai warga
Indonesia sudah berkewajiban untuk menerapkan akhlak atau nilai karakter dalam
menjalankan suatu aktifitas sehari-hari. Apabila akhlaq atau karakter dalam
sila-sila Pancasila tersebut diperhatikan dan dibandingkan dengan realitas
social, ternyata memang banyak terjadi ketidaksesuaian antara teori dan praktik
dalam bernegara, berbangsa, beragama dan bermasyarakat.
Yang menjadi fenomena saat ini yaitu
dengan IPTEKS yang canggih tetapi sangat disayangkan hanya mendatangkan nilai
karakter yang sedikit, akibatnya terjadilah permasalahan di berbagai sudut
kehidupan yang berdampak kepada kerugian, penderitaan dan bencana social
lainnya. Untuk itu perlu melihat lebih jauh lagi substansi karakter tersebut
dalam penerapannya di lingkungan masyarakat khususnya lingkungan pendidikan.
Hal tersebut perlu segera dicarikan
solusi secara sistematis agar tidak berdampak lebih luas di dalam masyarakat
sebab jika tidak ditemukan solusinya, secara makro akan berdampak pada ancaman
ketertinggalan bangsa, bahkan bisa berakibat fatal terhadap keberlangsungan
bangsa. Dalam jangka pendek, dampak yang sangat terasa adalah tidak efisien dan
efektifnya pembangunan bangsa sebab hasil-hasil pembangunan yang diperoleh akan
terdistorsi sendiri akibat kemunduran karakter itu sendiri. Sedangkan dalam
skala mikro, dampak nyata dari lemahnya karakter tersebut di bidang pendidikan
seperti rendahnya mutu pendidik dan peserta didik yang mengakibatkan mutu
pendidikan rendah.
Maka dari itu, untuk mewujudkan fungsi
dan tujuan pendidikan, maka urgensi pendidikan karakter merupakan suatu
keniscayaan sebab pendidikan karakter bertujuan untuk membentuk manusia yang
berwatak dan cerdas.
B.
Tujuan
Penulisan
1.
Tujuan
Teoritis
Puskur.Pengembangan
dan Pendidikan Budaya & Karakter Bangsa: Pedoman Sekolah (2009:9-10)
menyatakan bahwa dalam rangka lebih memperkuat pelaksanaan pendidikan karakter
telah teridentifikasi 18 nilai yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya,
dan tujuan pendidikan nasional, yaitu: (1) Religius, (2) Jujur, (3) Toleransi,
(4) Disiplin, (5) Kerja keras, (6) Kreatif, (7) Mandiri, (8) Demokratis, (9)
Rasa Ingin Tahu, (10) Semangat Kebangsaan, (11) Cinta Tanah Air, (12)
Menghargai Prestasi, (13) Bersahabat/Komunikatif, (14) Cinta Damai, (15) Gemar
Membaca, (16) Peduli Lingkungan, (17) Peduli Sosial, & (18) Tanggung Jawab.
Albertus (2001:212) menyatakan bahwa Karakter
secara umum memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa,
serta olahraga seseorang atau sekelompok orang. Terdapat lima metode yang dapat
dipertimbangkan untuk digunakan dalam pengembangan program pendidikan karakter
disekolah yaitu mengajarkan keteladanan, menentukan prioritas, praksis
prioritas dan refleksi.
2.
Tujuan
Praktis
Tujuan praktis
penulisan artikel ilmiah ini yaitu :
1. Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkarakter, dalam hal ini warga Indonesia
khususnya para pelajar dapat mengimplementasikan nilai-nilai karakter
berdasarkan al-qur’an dan al-hadist.
2. Untuk
mewujudkan manusia yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat,
berdisiplin dan bertanggungjawab, berketerampilan serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia
Indonesia.
3. Terintegrasinya nilai-nilai karakter
berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
C.
Pengertian
Pendidikan Karakter
Menurut Elkind & Sweet (2004),
pendidikan karakter dimaknai sebagai berikut: “character education is the
deliberate effort to help people understand, care about, and act upon core
ethical values. When we think about the kind of character we want for our
children, it is clear that we want them to be able to judge what is right, care
deeply about what is right, and then do what they believe to be right, even in
the face of pressure from without and temptation from within”.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pendidikan
karakter adalah segala sesuatu yang dilakukan guru, yang mampu mempengaruhi
karakter peserta didik. Guru membantu membentuk watak peserta didik. Hal ini
mencakup keteladanan bagaimana perilaku guru, cara guru berbicara atau
menyampaikan materi, bagaimana guru bertoleransi, dan berbagai hal terkait
lainnya.
Albertus (2010:03) menyatakan bahwa
pendidikan karakter terdiri dari dua kata yang apabila dipisahkan memiliki
makna masing-masing. Pendidikan adalah selalu berkaitan dengan hubungan social
manusia, manusia sejak lahir tidak dapat hidup sendiri tetapi membutuhkan orang
lain, sedangkan karakter bersifat lebih subjektif hal tersebut dikatakan
demikian karena berkaitan dengan struktur antopologis manusia dan tindakannya dalam
memaknai kebebasan.
Pendidikan karakter harus diberikan
pada pendidikan formal khususnya lembaga pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SMK, MAK dan Perguruan Tinggi melalui pembelajaran, dan ekstrakurikuler,
penciptaan budaya satuan pendidikan, dan pembiasaan. Sasaran pada pendidikan
formal adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Menurut T. Ramli (2003), pendidikan
karakter memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan moral dan
pendidikan akhlak. Tujuannya adalah membentuk pribadi anak, supaya
menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang
baik. Adapun kriteria manusia yang baik, warga masyarakat yang
baik, dan warga negara yang baik bagi suatu masyarakat atau
bangsa, secara umum adalah nilai-nilai sosial tertentu, yang banyak
dipengaruhi oleh budaya masyarakat dan bangsanya. Oleh karena itu,
hakikat dari pendidikan karakter dalam konteks pendidikan di Indonesia adalah
pedidikan nilai, yakni pendidikan nilai-nilai luhur yang
bersumber dari budaya bangsa Indonesia sendiri, dalam rangka membina
kepribadian generasi muda.
Jadi dapat disimpulkan pendidikan
karakter adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kesosialan, dengan tujuan
membentuk pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat,
dan warga negara yang baik, serta dapat mempengaruhi diri sendiri
dan orang lain apabila diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari
D.
Fungsi
Pendidikan Karakter
Sesuai dengan Fungsi Pendidikan Nasional yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan
karakter dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan karakter berfungsi (1)
mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku
baik; (2) memperkuat dan membangun perilaku bangsa yang multikultur; (3)
meningkatkan peradaban bangsa yang kompetitif dalam pergaulan dunia. Pendidikan
karakter dilakukan melalui berbagai media yang mencakup keluarga, satuan
pendidikan, masyarakat sipil, masyarakat politik, pemerintah, dunia usaha, dan
media massa.
DIKTI
(2010) menyatakan bahwa secara khusus pendidikan karakter memiliki tiga fungsi
utama, yaitu :
1. Pembentukan
dan Pengembangan Potensi
Pendidikan
karakter berfungsi membentuk dan mengembangkan potensi manusia atau warga
negara Indonesia agar berpikiran baik, berhati baik, dan berperilaku baik
sesuai dengan falsafah hidup Pancasila.
2. Perbaikan
dan Penguatan
Pendidikan
karakter berfungsi memperbaiki karakter manusia dan warga negara Indonesia yang
bersifat negatif dan memperkuat peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat,
dan pemerintah untuk ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam
pengembangan potensi manusia atau warga negara menuju bangsa yang berkarakter,
maju, mandiri, dan sejahtera.
3. Penyaring
Pendidikan
karakter bangsa berfungsi memilah nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan
menyaring nilai-nilai budaya bangsa lain yang positif untuk menjadi karakter
manusia dan warga negara Indonesia agar menjadi bangsa yang bermartabat.
Sedangkan menurut salah seorang
pakar pendidikan Darmawan Iskandar (2010) Menyatakan bahwa pendidikan merupakan proses yang terjadi secara
terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia
yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada
Tuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan
kemanusiaan dari manusia.
Nilai-nilai pendidikan sendiri
adalah suatu makna dan ukuran yang tepat dan akurat yang mempengaruhi adanya pendidikan
itu sendiri. diantara Nilai-nilai dalam Pendidikan Karakter Bangsa, ada
18 unsur dan nilai yang mana diantaranya adalah : 1. Religius; 2. Jujur; 3. Toleransi;
4. Disiplin; 5. Kerja Keras; 6. Kreatif; 7. Mandiri; 8. Demokratis; 9. Rasa
Ingin Tahu; 10. Semangat Kebangsaan; 11. Cinta Tanah Air; 12. Menghargai Prestasi;
13. Bersahabat atau Komuniktif; 14. Cinta Damai; 15. Gemar
Membaca; 16. Peduli Lingkungan; 17. Peduli
Sosial, dan 18. Tanggung Jawab.
Sedangkan menurut Menurut UU No 20
tahun 2003 pasal 3 menyebutkan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk karakter bangsa yang bermartabat. Ada 9 pilar
pendidikan berkarakter, diantaranya adalah:
- Cinta Tuhan dan segenap ciptaannya
- Tanggung jawab, kedisiplinan dan kemandirian
- Kejujuran /amanah dan kearifan
- Hormat dan santun
- Dermawan, suka menolong dan gotong royong/ kerjasama
- Percaya diri, kreatif dan bekerja keras
- Kepemimpinan dan keadilan
- Baik dan rendah hati
- Toleransi kedamaian dan kesatuan
E.
Tujuan
Pendidikan Karakter
Pendidikan
karakter pada intinya bertujuan membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif,
berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik,
berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang semuanya
dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa berdasarkan Pancasila.
DIKTI
(2010) menyatakan bahwa Pendidikan karakter dilakukan dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan karakter
bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan di
sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter atau akhlak mulia
peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar kompetensi
lulusan. Melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik SMP mampu secara
mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan
menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia
sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari.
Pendidikan karakter pada tingkatan institusi mengarah pada
pembentukan budaya sekolah, yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi,
kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan oleh semua warga
sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah. Budaya sekolah merupakan ciri khas,
karakter atau watak, dan citra sekolah tersebut di mata masyarakat luas.
Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh Sekolah Menengah
Pertama (SMP) di Indonesia negeri maupun swasta. Semua warga sekolah, meliputi
para peserta didik, guru, karyawan administrasi, dan pimpinan sekolah menjadi
sasaran program ini. Sekolah-sekolah yang selama ini telah berhasil
melaksanakan pendidikan karakter dengan baik dijadikan sebagai best practices
yang menjadi contoh untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya. Melalui
program ini diharapkan lulusan SMP memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu,
sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya
Indonesia. Pada tataran yang lebih luas, pendidikan karakter nantinya diharapkan
menjadi budaya sekolah.
Menurut Mochtar Buchori
(2007), pendidikan karakter seharusnya membawa peserta didik ke pengenalan
nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke
pengamalan nilai secara nyata. Pendidikan karakter yang selama ini ada di SMP
perlu segera dikaji, dan dicari altenatif-alternatif solusinya, serta perlu
dikembangkannya secara lebih operasional sehingga mudah diimplementasikan di
sekolah.
Pendidikan karakter pada
dasarnya dapat diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran.
Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap
mata pelajaran perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks
kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembelajaran nilai-nilai karakter tidak
hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan
pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat.
F.
Kesimpulan
1.
Dalam
suatu hadist Rosullullah SAW yang berbunyi bahwa “Sesungguhnya
aku diutus untuk menyempurnakan budi pekerti (HR Ahmad).” Dari hadist tersebut
dijelaskan bahwa Rosullullas SAW di utus menjadi Rosul untuk menyempurnakan
akhlak umatnya, dalam artian sebagai umat manusia memiliki kewajiban untuk
memperbaiki akhlak yang selama ini kita miliki.
2. Pendidikan
karakter adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kesosialan, dengan tujuan
membentuk pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga
masyarakat, dan warga negara yang baik, serta dapat mempengaruhi
diri sendiri dan orang lain apabila diimplementasikan dalam kehidupan
sehari-hari.
3. UU No 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
4. Pendidikan karakter pada intinya
bertujuan membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral,
bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis,
berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang semuanya dijiwai oleh iman dan
takwa kepada Tuhan yang Maha Esa berdasarkan Pancasila.
5.
Pendidikan karakter berfungsi (1)
mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku
baik; (2) memperkuat dan membangun perilaku bangsa yang multikultur; (3)
meningkatkan peradaban bangsa yang kompetitif dalam pergaulan dunia. Pendidikan
karakter dilakukan melalui berbagai media yang mencakup keluarga, satuan
pendidikan, masyarakat sipil, masyarakat politik, pemerintah, dunia usaha, dan
media massa.
Daftar
Pustaka
Albertus,
Doni Koesoema. Pendidikan Karakter: Strategi Mendidik Anak di Zaman Global,
Jakarta: PT. Grasindo, 2007.
Kemendiknas
2009, Kebijakan Nasional Pendidikan Karakter Bangsa, Jakarta: Puskur
Litbang Kemendiknas.
Munir,
Abdullah, 2010. Pendidikan Karakter: Membangun Karakter Anak Sejak dari Rumah,
Yogyakarta : Pedagogia.
Sahrudin. 2011. Tujuan dan Fungsi Media Pendidikan (Online). http://www.sriudin.com/2011/07/tujuan-fungsi-dan-mediapendidikan.html. diakses Senin, 28 Mei 2012. Pukul 21.00 WIB
Suyanto. 2010. Panduan Pendidikan Karakter di Sekolah Menengah Pertama. Jakarta : DIKTI
Ventola. 2012. Tujuan dan Fungsi Pendidikan. (Online). http://lapazinaction.blogspot.com/2012/03/tujuan-dan-fungsi
pendidikan.html. diakses
Senin, 28 Mei 2012. Pukul 21.05 WIB